♥️ Apakah Buku Nikah Bisa Digadaikan

Kaloada orang nanya ke gw aset apa aja yang gw punya pasti gw terbengong-bengong ngejawabnya. Tapi kayaknya setelah weekend kemaren gw jadi tahu harus jawab apa. Meskipun dikit dan kecil tapi tetep aja ada. Gw punya emas murni 10 gram. Sabtu kemaren baru aja beli emas murni logam mulia 10 gram. Oh ya, sekarang tanggal 20 Desember 2010. Gw beli Apasaja bisa kutulis, dan aku takkan bisa didakwa atau ditangkap oleh tulisan itu. Aku bisa memaki langit-langit, gedung-gedung, mobil-mobil, orang-orang dari tingkat dan pangkat apa pun juga . Dengan buku harian itu aku kehilangan rasa cemas dan takut, aku merasa jauh lebih merdeka daripada kau, biarpun kemerdekaan itu kumiliki untuk, diriku HadirkanAneka Boneka Barbie dan Bratz. di Kidz Station Beri Diskon Hingga 70 PersenSaat ini tren mainan anak mengikuti film kartun yang sering ditanyangkan televisi swasta. Kali ini mainan yang sedang in dikalangan anak-anak putri, boneka barbie dan bratz. ''Di Kidz Station, kami menyediakan boneka barbie terbaru dari film The Island Princess. Caramengecek buku nikah online. Kamu bisa banget cek buku nikah yang kamu curigai secara online.Kementrian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberi kamu kemudahan melalui aplikasi pencatatan nikah mutakhir yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah alias SIMKAH berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi Sistem Informasi Padahalpulau-pulau itu tak boleh diperjualbelikan karena merupakan aset pemerintah. Padahal pulau-pulau itu tak boleh diperjualbelikan karena merupakan aset pemerintah. Satu Akun, Untuk Semua Akses. Apakah Anda yakin akan menghapus berita? Batal Ya, Hapus. Ubah Data Diri. Tanggal Lahir. Jenis Kelamin. Laki-laki Perempuan. Apalagijika pekerjaan itu lebih layak dikerjakan oleh pria. Pendapat ini ada benarnya dan patut untuk dijadikan pertimbangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Namun jika tuntutan ekonomi mendesak (sebagaimana yang sering terjadi pada saudari-saudari kita), maka tugas dan tanggungjawab utama tidak boleh digadaikan atau dilalaikan. ApakahBoleh Foto Nikah Dengan Suku Caniago. Alasan Buku Nikah Diganti Dengan Kartu. Foto buku nikah merupakan salah satu syarat wajib yang harus dilengkapi sebagai persyaratan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Disinilah ditetapkan apakah sebidang tanah boleh digadaikan atau tidak. Perkawinan Adat Dayak Maanyan Bagunung Bermimpitentang rumah juga bisa dihubungkan dengan kesehatan kita. Jadi jika kita berlari ke rumah, maka itu bisa menjadi simbol merasa lelah dan letih. Dalam hal ini, kita mungkin berpikir atas apa yang telah menyebabkan kelelahan kita dan juga mungkin bertanya kapan kita akan sembuh. Sebuah rumah juga merupakan simbol dari kesederhanaan. Syaratsyarat Mengubah Nama Pada Buku Nikah. Tahun lalu saya pernah bercerita mengenai ribetnya mengurus akta kelahiran anak. Banyak beberapa teman yang menanyakan sebab musababnya kenapa hal tersebut bisa terjadi. Saya pernah menuliskannya di blog supaya jika ada yang tanya tinggal saya sodori saja tulisan tersebut, beres. SVx05. Pertanyaan Saya baru pindah rumah jadi semua barang-barang dimasukkan ke dalam kardus. Tapi, saat dibongkar buku nikah saya ternyata tidak ada. Yang ada hanya milik istri. Bagaimana ya? Apakah bisa diganti jika buku nikah hilang dan berapa biayanya? Penjelasan Menurut Hukum di Indonesia Buku Nikah sebagai Bukti Pencatatan Perkawinan Jika merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “UU Perkawinan”, perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Selain itu, setiap perkawinan akan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari sana, kita bisa mengetahui bahwa pencatatan perkawinan adalah penting. Sebab, perkawinan dikatakan sah hanya jika dilakukan berdasarkan hukum agama dan didaftarkan di lembaga pencatatan perkawinan setempat. Lebih lanjut, terkait pencatatan perkawinan telah diatur dalam Pasal 34 ayat 1 UU 23/2006 yang berbunyi Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 enam puluh hari sejak tanggal perkawinan. Berdasarkan laporan tersebut, nantinya Pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan, yang masing-masing diberikan kepada suami dan istri. Sedangkan bagi pasangan yang beragama islam, pencatatan perkawinan dalam akta perkawinan dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama “KUA” Kecamatan. Jadi, wujud dari pencatatan perkawinan adalah diterbitkannya akta perkawinan. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan “Permenag 19/2018”, akta perkawinan atau akta nikah merupakan akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan. Setelah Permenag 19/2018 berlaku, di samping buku nikah, pasangan suami dan istri juga memperoleh kartu perkawinan elektronik. Buku nikah merupakan dokumen negara yang diberikan kepada setiap WNI yang sudah resmi menikah. Buku berwarna merah untuk suami, sedangkan buku berwarna hijau diperuntukkan bagi istri. Bagaimana Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak? Soal buku nikah hilang maupun buku nikah rusak, Anda bisa meminta untuk diterbitkan duplikat, dengan mendatangi kantor KUA kecamatan di mana perkawinan tercatat. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 Permenag 19/2018, yang menjelaskan 1 Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli. Adapun berkas yang harus Anda bawa saat ingin ganti buku nikah karena rusak, antara lain Buku nikah yang rusak,KTPPas foto berukuran 2×3 dengan latar belakang warna biru sejumlah buku nikah yang akan diganti Sedangkan, bagi masyarakat yang kehilangan surat nikah diharapkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian setempat terlebih dahulu. Pasalnya, Kepala KUA Kecamatan perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk menerbitkan dan menandatangani permintaan duplikat buku nikah. Kemudian Anda bisa datang ke kantor KUA dengan turut membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian,KTPPas foto berukuran 2×3 berlatar belakang warna biru sejumlah buku nikah Perlu diketahui, bahwa layanan ganti buku nikah ini diberikan secara gratis, ya. Terkait periode pengarjaan, apabila dalam kondisi normal, permohonan penggantian buku nikah bisa selesai hanya dalam waktu 30 hingga 60 menit. Namun, hal ini tergantung pada kondisi di KUA tersebut, terutama terkait keberadaan petugas yang berwenang, data akta nikah atau register, petugas cetak dan blangko. Jika Anda masih bingung dalam mengurus pergantian buku nikah ini, konsultasikan segera dengan advokat terpercaya. Hal ini agar tidak salah langkah dan bisa mendalami posisi Anda dengan lebih baik lagi. Klik tombol di bawah ini untuk bisa berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika. Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini. RumahCom – Buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Oleh karenanya, buku nikah hanya diberikan kepada pasangan yang telah resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara. Pihak berkepentingan yang bisa mengeluarkan buku nikah hanya Kantor Urusan Agama atau KUA. Kepada pasangan yang telah melangsungkan janji suci yakni akad nikah di depan petugas KUA maka buku nikah akan langsung diberikan dalam dua warna berbeda. Untuk suami, buku nikah adalah yang berwarna merah marun. Sedangkan untuk istri, buku nikah yang diberikan adalah yang berwarna hijau tua. Lebih rinci membahas tentang buku nikah akan dijelaskan dalam paparan berikut. Pengertian Buku Nikah Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak1. Mengurus Buku Nikah Hilang2. Mengurus Buku Nikah Rusak Apa Itu Kartu Nikah Digital? Cara Mengenali Buku Nikah Asli dengan Buku Nikah Palsu 1. Pengertian Buku Nikah Merujuk Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konteks masyarakat beragama Islam, maka perkawinan akan dibuktikan dengan dimilikinya buku nikah yang diberikan Kantor Urusan Agama KUA setempat. Menurut definisinya, buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan. Proses pemberian buku nikah akan terjadi setelah terucap kata sah’ dari para saksi nikah. Dimana dengan adanya prosesi akad nikah maka dua insan yang berbahagia telah resmi menjadi sepasang suami-istri. Usai berdoa memohon rida Tuhan YME, petugas KUA akan langsung memandu pengantin untuk menandatangani buku nikah. Selanjutnya pengantin pria akan diminta membacakan Sighat ta’lik yang tercantum di buku nikah. Pembacaan Shigat ta’lik sendiri merupakan upaya perlindungan negara terhadap hak-hak istri. 2. Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak Dalam banyak kasus, laporan buku nikah hilang atau rusak sudah tidak asing lagi. Faktor terjadinya kehilangan atau kerusakan pun beragam, bisa jadi karena ada musibah yang menimpa seperti kebakaran, banjir, maupun perampokan. Namun tidak perlu khawatir, karena mengurus buku bilah yang hilang atau rusak tidaklah sulit. Melansir penjelasan Kementerian Agama, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah tidak perlu khawatir. Sebab untuk mengajukan penggantian buku nikah tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Berikut persyaratan dan langkah-langkah untuk mengurus buku nikah yang hilang atau rusak. 1. Mengurus Buku Nikah Hilang Untuk masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian KTP suami istri Pas foto suami istri berukuran 2x3 berlatar biru Setelah semua persyaratan terpenuhi, penggantian dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama KUA yang mencatat pernikahannya saat itu. Artinya, jika saat ini Anda dan pasangan tinggal di Tanjung Priok namun menikah dan tercatat di KUA Pasar Minggu, maka proses pengurusan buku nikah harus dilakukan di KUA Pasar Minggu. 2. Mengurus Buku Nikah Rusak Sedangkan dalam kondisi buku nikah rusak akibat satu dan lain hal, maka ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu. Diantaranya sebagai berikut Membawa buku nikah yang rusak KTP suami istri Pas foto suami istri berukuran 2x3 berlatar biru Setelah semua persyaratan terpenuhi, penggantian dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama KUA sesuai pencatatan nikahnya seperti dijelaskan sebelumnya di atas. Untuk menganti buku nikah akibat rusak juga tidak dikenakan biaya sedikitpun. Tips Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konteks masyarakat beragama Islam, maka perkawinan akan dibuktikan dengan dimilikinya buku nikah yang diberikan Kantor Urusan Agama KUA setempat. 3. Apa Itu Kartu Nikah Digital? Sejak Mei 2021, Kementerian Agama telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri. Keberadaan Kartu Nikah Digital tersebut melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama KUA. Situs Indonesia menyebut, Kartu Nikah Digital memiliki banyak manfaat. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut. Kedua, Kartu Nikah Digital juga akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang barcode berisikan data diri suami dan istri. Ketiga, bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Biasanya manajemen hotel atau tempat berlogo syariah mempertanyakan hal seperti ini. Oleh karenanya, hanya perlu mengecek melalui Kartu Nikah Digital untuk memastikan bahwa mereka benar pengantin yang sah. Keberadaan Kartu Nikah Digital sendiri adalah upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Mau punya rumah di Bekasi yang dokumen legalitasnya aman dengan harga di bawah Rp500 jutaan? Cek pilihan rumahnya di sini! Selain itu, Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu. Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah Simkah Simkah Kemenag. Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital. Caranya, dengan cara mengajukan diri terlebih dulu ke KUA agar bisa dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama. Proses pembuatannya gratis, hanya saja pasangan pengantin diminta mencetak sendiri kartu tersebut. Perbedaan Buku Nikah dengan Kartu Nikah digital Buku Nikah Kartu Nikah Digital Dokumen resmi yang sah di mata hukum Dokumen tambahan pendamping buku nikah Ke depannya, buku nikah hanya cukup disimpan di rumah. Sementara kartu nikah berperan sebagai pengganti buku nikah untuk pengajuan dokumen. Untuk memudahkan proses pengajuan dokumen dengan syarat catatan pernikahan Data singkat pasangan suami-istri ditulis dengan tangan dan tercantum di buku nikah Terdapat barcode yang menyimpan data pasangan suami istri 4. Cara Mengenali Buku Nikah Asli dengan Buku Nikah Palsu Mengutip Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, membuat dan menjual buku nikah palsu termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat sudah diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bagi pembuat, penjual, maupun yang menggunakan buku nikah palsu dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 enam tahun. Jika perbuatan memalsukan atau memakai surat palsu tersebut dalam bentuk akta otentik atau surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti akte kelahiran, akta nikah atau buku nikah, maka bagi pembuat atau pemalsu dan orang yang memakai atau menggunakan buku nikah palsu tersebut juga bisa dikenakan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 8 tahun. Kemudian jika memasukkan keterangan palsu ke dalam surat pembuktian resmi seperti akte, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya itu sesuai dengan kebenaran dan kemudian mendatangkan kerugian, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. Oleh karenanya, agar terhindari dari kasus buku nikah palsu, ketahui dan pahami seperti apa perbedaan antara buku nikah yang asli dan yang palsu. Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari Kementerian Agama. Ciri-ciri Buku Nikah Asli dan Palsu Buku Nikah Asli Buku Nikah Palsu Pada halaman dalam sampul terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar garuda. Lambang garuda di halaman terdepan buku nikah palsu, umumnya berwarna emas namun cenderung lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli. Terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin. Buku nikah yang palsu tidak punya hologram dari Kementerian Agama. Terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku. Tidak ada nomor registrasi atau ada, namun lubangnya kurang rapi. Setiap halaman buku apabila diterawang akan terlihat gambar garuda. Jika buku nikah palsu tidak akan terlihat gambar garuda jika diterawang. Apakah Anda memiliki rencana untuk membeli rumah dalam waktu dekat ini? Simaklah video informatif berikut untuk mengetahui waktu paling tepat untuk beli rumah! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah Tanya Tanya ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami Jakarta - Di mata hukum negara, perceraian menjadi sah apabila ada akta cerai. Namun untuk mendapatkan akta itu, harus dilengkapi sejumlah dokumen. Bagaimana bila buku nikah dibawa kabur mantan suami?Hal ini ditanyakan pembaca detik's Advocate, Putri. Berikut pertanyaannyaSelamat siang... Mohon bantuannya untuk masalah saya ini. Tolong dibantu untuk berikan arahanApabila buku nikah sudah dibawa kabur dan sudah dilakukan penggugatan dan putusan bercerai. Bagaimana langkah kami untuk mengambil akta cerai? Sedangkan kami tidak memiliki buku yang harus kami lakukan, langkah-langkahnya. Terima jawabannya...RegardsPutriUntuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Halimah Humayrah Tuanaya, Berikut jawabannyaIbu Putri, kami tidak mengetahui agama Ibu. Agama perlu kami ketahui, mengingat dalam bidang hukum keluarga ada perbedaan mengenai kompetensi yang perlu Ibu cari tahu pengadilan mana perceraian itu diputus. Jika Ibu tidak tahu sama sekali hal itu, Ibu bisa mendatangi pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Ibu. Karena menurut hukum, suami Ibu hanya bisa mengajukan gugatan/permohonan perceraian di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal istri. Ibu sampaikan saja ke petugas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP, bahwa Ibu ingin mengecek apakah ada perceraian atas nama suami Ibu. Ibu tidak perlu membawa akta Ibu beragama Islam atau menikah secara Islam, maka yang perlu Ibu datangi adalah Pengadilan Agama. Sedangkan selain Islam di Pengadilan di Pengadilan Agama, maka Ibu bisa langsung meminta salinan putusan dan juga akta cerai. Sedangkan di Pengadilan Negeri, Ibu hanya mendapatkan salinan putusan dan surat pengantar yang nantinya dibawa ke kantor catatan sipil untuk diterbitkan akta informasi, biaya di Pengadilan Agama maupun pengadilan negeri sudah diatur jelas. Jadi, pastikan Ibu memperoleh kwitansi pembayaran. Jika tidak kwitansi, maka dipastikan hal itu ilegal alias pungli pungutan liar. Sedangkan di kantor catatan sipil tidak ada biaya alias bermanfaat. Salam sehat. Sukses untuk IbuHalimah Humayrah Tuanaya, Partner Pengacara Perempuan Law OfficeBSD-Kota Tangerang SelatanHalimah Humayrah Tuanaya, Dok. Pribadi. Foto Halimah Humayrah Tuanaya, Dok. Pribadi.Tentang detik's Advocatedetik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik ITE, hukum merekam hubungan badan UU Pornografi, hukum waris, perlindungan konsumen dan penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di emailredaksi dan di-cc ke-email jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa Pengasuh detik's AdvocateSimak video 'Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?'[GambasVideo 20detik] asp/gbr

apakah buku nikah bisa digadaikan